Minggu, 22 November 2015

kisah muslimah part 8

Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Taaruf


Islam tidak pernah mengajarkan, memerintahkan pacaran, bahkan melarang dan memrintahkan untuk menjauhi zina, sedangkan pacaran sangat dekat dengan zina. Islam bukan berarti tidak memberi solusi. Soluisnya adalah taaruf. Istilah taaruf masih asing terutama di kalangan pemuda dan pemudi masa kini. Artikel ini akan menjelaskan makna taaruf baik dari segi bahasa maupun istilah.
Taaruf berasal dari akar kata bahasa Arab ta’aarafa – yata’aarafu dengan gerund ta’arufan yang berarti saling mengenal atau berkenalan. Ditilik dari arti ini, pada dasarnya kata taaruf sama artinya dengan berkenalan dalam bahasa Indonesia, yaitu berkenalan dengan orang baru/orang asing, baik itu teman, tetangga, maupun kenalan di perjalanan. Bukan berarti sekadar mengalami penyempitan makna, arti taaruf memang bermakna lain, tergantung subjek yang terlibat di dalamnya.
Dari akar kata tersebut yang beararti perkenalan , muncullah makna taaruf secara istilah menjadi dua macam. Pertama, perkenalan dengan orang baru dalam menciptakan tali persaudaraan. Kita sebagai umat muslim memang dianjurkan mengenal sesama ciptaan Allah agar dapat berbuat baik dan saling menyayangi. Dengan perkenalan, kita dapat memiliki banyak teman, bahkan saudara yang nantinya akan menjadi ladang amal bagi kita. (Baca: Kenapa muslimah harus menikah)
Kedua, taaruf dengan makna bertemu lawan jenis untuk menjadi pendamping hidup tentunya dengan/ bersama muhrimnya. Inilah arti taaruf yang lebih akrab di telinga kita. Memang ada batasan atas perkenalan yang terjadi antara pria dan wanita yang bukan muhrim. Untuk itulah Islam menganjurkan agar para muslimah mengenakan jilbab supaya lebih mudah dikenali dan menjaga kehormatan diri. Berbaur dan bercampur dengan lawan jenis selalu dapat mendatangkan fitnah dan niat jahat untuk berbuat dosa.
Taaruf untuk istilah kedua inilah yang biasanya menunjukan keseriusan untuk menikah. Dalam artian tak ada ada taaruf (pertemuan) yang tujuannya bukan untuk pernikahan. Begitu sakralnya pertemuan antara muslimah dengan lawan jenisnya. Pertemuan dalam islam adalah dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan Islam dan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ke jenjang lebih serius dalam menunaikan sunnah Nabi dan menyempurnakan ibadah kepada Allah.
taarufSahabat muslimah, lalu apa manfaat taaruf? Manfaat taaruf adalah menunjukan keseriusan pria dalam mengenal wanita. Taaruf menjadi penegas yang menekankan adanya keseriusan dari pihak laki laki. Tidak ada main-main, apalagi niat berpacaran jika seseorang sudah memutuskan untuk taaruf. Terlebih, proses taaruf akan melibatkan berbagai pihak, seperti guru mengaji, orang tua, atau lembaga. (Baca: 5 rahasia wanita)
Manfaat taaruf selanjutnya adalah mendapatkan jodoh sesuai kriteria yang diinginkan. Dalam pertemuan taaruf, di situlah pasangan saling melihat calon suami/isteri masing masing lebih awal tentu dalam koridor saling menutup aurat. Ketika menemukan pasangan yang tidak sesuai kriteria, kita dapat berhenti berproses tanpa perlu merasa sedih dan drama berlebihan. Asalkan alasan yang dikemukan juga berdasarkan nalar dan syariat agama.
Taaruf juga memiliki manfaat lain selain menjauhkan kita dari kemungkinan berbuat zina dan fitnah, yaitu membuat kita meyakini bahwa Allah telah menyiapkan jodoh untuk tiap hamba-Nya. Arti taaruf sebagai perkenalan hendaknya dimaknai baik-baik sebagai tindakan yang tidak melenceng dari batasan. Menemukan saudara dan teman baru adalah rezeki, begitu pun dengan jodoh yang baik.

    

Senin, 16 November 2015

Kisah Anak Sholehah yang Mendapat Hidayah

 
Siapapun mampu dan bisa menjadi anak-anak yang sholeh atau sholehah. Tak hanya mereka yang mendapat pelajaran agama dan akhlak yang baik sejak dini, namun semua anak di dunia ini. Semuanya. Entah itu seorang muslim atau anak yang mendapat pencerahan dalam hidup lalu menjadi mualaf. Baik usianya masih belia, remaja, dewasa, hingga telah menjadi ibu bagi anaknya. Sebagian orang tua telah berusaha menjadikan anak mereka anak yang sholeh sholehah. Namun, mungkin memang hidayah dari Allah swt lah jalan paling baik yang bisa menolong umat-Nya. Apa itu hidayah? Adalah suatu kata dalam bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai suatu petunjuk. Kisah di bawah ini adalah kisah mengenai seorang anak sholehah yang akhirnya mendapatkan hidayah dari Allah swt melalui tetangganya.
Kerudung Besar Mariam
Ibundanya adalah seorang guru mengaji yang taat beribadah. Namun, entah bagaimana Mariam, si anak perempuan, tak pernah mau diajak ke jalan kebenaran meski ia pun telah memeluk agama yang diridhoi Allah yaitu agama Islam. Tak seperti ibunya, Mariam selalu enggan mengenakan baju yang longgar, rok panjang, serta kerudung untuk menutupi auratnya. Gadis muda itu selalu beralasan, perempuan berhijab lain di luar sana pun banyak sekali yang berperangai buruk, bahkan lebih buruk dari dirinya yang tidak mengenakan hijab. Mariam berpendapat bahwa yang terpenting adalah perilakunya, bukan apa yang dikenakannya. Sang ibu pun kini hanya mampu mengelus dada dan meminta pertolongan dari Allah swt.
Doa sang ibu mungkin diijabah ketika suatu hari satu keluarga muslim datang dan pindah ke rumah di sebelah rumah mereka: sepasang suami istri dan keenam anak mereka. Anehnya, sang istri tak pernah sekalipun keluar dari kediamannya, membuat para tetangga termasuk Mariam bertanya-tanya dan menerka-nerka, jangan-jangan wanita tersebut buta, bisu, dan tuli. Mariam yang penasaran pun bertanya pada ibunya, yang hanya menyuruhnya untuk menemui sendiri sang istri tetangga.
Sejak pertemuan itu Mariam seakan mendapat hidayah. Kini ia mulai mengenakan kerudung panjang, baju longgar, dan rok panjang pula. Tak hanya itu, ia pun selalu menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa membuatnya jauh dari Allah swt. Sang ibu pun terkaget-kaget namun juga sangat bersyukur atas perubahan putrinya yang telah menjadi anak sholehah itu. Pada akhirnya sang ibu mengetahui, bahwa hidayah Mariam datang melalui pembicaraan sang istri yang ternyata tak hanya tidak buta, bisu, dan tuli, namun juga sangat cantik jelita dengan wajah yang seakan bersinar karena akhlak mulianya.
Ilustrasi
Ilustrasi
Allah swt senantiasa memberikan petunjuk-petunjuk dan pertanda-pertanda pada hamba-hambanya. Pun hidayah bisa kita dapatkan dimana saja: di dalam al-Quran dan Hadis, di dalam sabda-sabdaRasulullah, di dalam pengajian-pengajian, dan/atau bahkan di jalan-jalan. Hanya tinggal bagaimana manusia membaca hidayah Allah tersebut untuk menjadi hambanya yang lebih baik lagi.
    [WANITA-MUSLIMAH] KISAH PEMUDA SHOLEH MERAIH CINTA          WANITA SHOLEHAH   Firman Allah,SWT : "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula (Qs 24 : 26)
Bagi orang-orang yang beriman Firman Allah,SWT tsb sangat meyakini kebenarannya sehingga mereka yang ingin mendapatkan jodoh laki-laki atau wanita sholeh berusaha menjaga keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah,SWT berikut ini adalah salah satu kisah pemuda sholeh meraih cinta seorang wanita sholehah ;

Kisah ini berasal dari seorang teman pembaca setia page Kisah-kisah Husnul Khatimah dan Su'ul Khatimah yang datang kepada saya ingin berbagi cerita tentang seorang pemuda sholeh yang mendapatkan jodoh seorang wanita sholehah, berikut ceritanya :

"Al-Kisah di salah satu sudut kota Jakarta hiduplah sebuah keluarga yang hidup sangat sederhana sekali, walaupun begitu orang tua mereka mengajarkan anak-anaknya untuk hidup selalu jujur dan bekerja keras untuk mencari rezeki yang halal. Dalam keluarga tsb itulah pemuda sholeh yang bernama Hanif (nama samaran red) tinggal.

Sejak kecil hanif adalah anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya dan juga taat menjalankan ajaran agama Islam. Ia sudah terbiasa sambil sekolah membantu kedua orang tuanya mencari rezeki atau mengasuh adik-adiknya yang masih kecil-kecil, walaupun begitu prestasi sekolahnya termasuk lumayan selalu masuk 5 besar peringkat kelas.

Setelah menamatkan sekolah SLTA Hanif menyadari kalau orang tuanya tidak bisa membiayai kuliahnya , ia bekerja keras dengan ikhlas tanpa mengeluh mencari rezeki untuk membiayai kuliahnya dan juga membantu biaya sekolah adik-adiknya, hal itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun. Ketika kuliahnya sudah selesai, sebagai seorang manusia biasa ia juga memiliki perasaan mencintai lawan jenis, dan ia mencintai seorang wanita, adik kelas kuliahnya sendiri.
Dengan bantuan teman-temannya hanif berhasil mendekati wanita tsb.

Wanita tsb ternyata adalah wanita sholehah yang tidak mau berpacaran, ia mengatakan hal tsb kepada siapa saja yang mencoba meraih cintanya. Begitu juga kepada Hanif kalau memang benar mencintainya maka ia diminta datang kepada orang tuanya untuk melamarnya. Hanif tertegun mendengar perkataan adik kelasnya sendiri tsb, lalu ia menceritakan perihal tsb kepada kedua orang tuanya. Dan orang tuanya berkata, " Hanif, selama ini bertahun – bertahun kamu sudah membantu kami membiayai sekolah adik-adikmu, kalau kamu memang mecintai wanita tsb, datanglah kedua orang tuanya dan lamarlah anaknya tsb"

Mata hanif berkaca-kaca tidak menyangka orang tuanya mengatakan hal tsb, lalu berangkatlah ia melamar wanita adik kelasnya tsb. Dan ternyata di tempat orang tua wanita tsb ia sangat terharu , ketika melamar ia ditanyakan mengaji Qur'an dimana, tidak ditanyakan bekerja dimana atau sudah punya harta apa untuk melamar anaknya.

Ternyata keluarga wanita adik kelasnya tsb adalah keluarga yang sangat religius yang lebih mengutamakan nilai-nilai agama dan akhlaq dalam memilih calon menantu untuk anak wanitanya. Pada akhirnya lamaran Hanif tsb diterima dan 8 bulan kemudian mereka melangsungkan pernikahan. Selama berumah tangga hanif sangat berbahagia karena dikaruniai istri yang sholehah yang taat pada ajaran Islam dan sangat mengerti hak dan kewajibannya sebagai seorang istri , ia tidak hanya menyayangi hanif tapi juga seluruh anggota keluarga hanif. Dan pada saat ini mereka sudah dikaruniai oleh Allah,SWT anak-anak yang sehat dan pintar.

Saat ini Hanif sangat bersyukur kepada Allah,SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepadanya, ia berfikir mungkin ini adalah balasan buah manis dari Allah,SWT selama ini karena ia berbakti kepada kedua orang tuanya seperti dengan membantu membiayai adik-adiknya dengan penuh keikhlasan. Ia teringat akan dua firman Allah,SWT :

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya , jika salah seorang diantara kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kedunya perkataan "Ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia" (Qs 17: 23)

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar (Qs 4 : 40) "

Demikianlah kisah pemuda sholeh meraih cinta seorang wanita sholehah tsb, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran dari kisah tsb di atas dalam ikhitiar mencari jodoh yang sholeh atau sholehah, dan semoga kita semua para pembaca setia page ini dikarunia suami dan istri yang sholeh dan sholehah....Amiin Ya Rabbal A'lamiiin.

Pengertian Niqab

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

Niqab adalah sesuatu yang dijadikan penutup muka oleh para wanita. Atau istilah yang ma'ruf pada dewasa ini adalah cadar.

Dikatakan Intaqabat Al-Mar'atu watanaqqabat : Berarti seorang wanita menutup wajahnya dengan niqab.

Para ulama' berbeda pendapat tentang apakah seorang wanita wajib memakai niqab atau tidak.

Hal ini disebabkan karena perbedaan para ulama' tentang batas-batas aurat perempuan dihadapan para ajnabiyahnya, seperti yang telah kami ungkapkan pada pembahasan sebelumnya pada bab batas-batas aurat.


Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa sesuatu dari wanita adalah aurat bagi lak-laki yang tidak mahram baginya, bahkan kukunya pun adalah aurat. Oleh karena itu menutup wajah menurutnya adalah wajib.[1]

Imam ali as-shobuni menjelaskan secara mendetail pada kitab Rawai'u al-bayannya tentang diwajibkannya perempuan dalam menutup wajah, bahkan beliau menempatkannya pada judul khusus, yaitu Bid'atu al- kasyfi al-wajhi (bid'ahnya perempuan yang membuka wajahnya).

Dibawah judul tersebut beliau menjelaskan bahwa wajah adalah sumber kecantikan, sumber fitnah dan memungkinkan munculnya bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu menutup wajah hukumnya adalah wajib.[2]

Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya'rowi menjelaskan bahwa kewajiban seorang perempuan yang memakai jilbab adalah untuk perempuan cantik yang dapat menimbulkan fitnah dan dapat mempengaruhi setiap orang yang memandang.[3]

Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa fuqaha' (ahli fiqih) berpendapat bahwa tubuh perempuan itu seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki asing (bukan mahram) kecuali muka dan kedua telapak tangan, karena wanita perlu untuk berinteraksi dengan kaum laki-laki serta saling memberi dan menerima. Bahkan Imam Abi Hanifah menambahkan seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya.

Al-Qodhi dari ulama' mahdzab hanbali berkata : diharamkan laki-laki asing memandang kepada wanita asing selain wajah dan kedua telapak tanganya.[4]

Jumhuru Al-Ulama' (mayoritas para ulama') berpegang pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, antara lain firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."
Yakni tempat-tempatnya. Maka, celak adalah perhiasan wajah, dan cincin adalah perhiasan telapak tangan.

Ibnu Katsir menyebutkan ayat diatas dan mengomentarinya dengan berkata : Al-A'masy berkata, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas beliau berkata: Yang dimaksud ayat diatas adalah wajahnya, dua telapak tangannya dan cin-cinnya.

Dan diriwayatkan dari ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Abu Sya'tsa', Dhahhak, Ibrahim An-Nukha'i, dan lain-lain pendapat yang mereka searah dengan itu juga.[5]

Dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh aisyah bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ketempat Rasulullah SAW dan dia mengenakan pakaian tipis. Maka, Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata :

و قال رسول الله :يا أسمأ إن المرأة اذ بلغت المحيض لم تصلح ان يرى منها إلا هذا و هذا , وأشار الى وجهها وكفيها (رواه ابو داود).

Artinya : "Rasulullah SAW bersabda : Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita yang telah baligh tidak layak bagi seorang laki-laki melihatnya kecuali ini dan ini. Seraya mengisyarahi wajah dan kedua telapak tangan." (H.R.Abu Dawud)[6]

Dan hadits Nabi SAW yang mengingatkan kepada para wanita untuk banyak bersedekah agar terhindar dari neraka. Didalamnya disebutkan, lalu seorang perempuan dari golongan wanita bangsawan (berpengaruh), yang kedua pipinya (berubah-ubah) berwarna, berkata: kenapa wahai Rasulullah? (H.R.Ahmad)[7]

Periwayat hadits ini adalah Jabir. Dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa perempuan tersebut terbuka wajahnya dan periwayat hadits melihat hal itu padanya. Selain itu masih banyak hadits yang lain yang mendukung hal ini.

Mereka yang berbeda pendapat mengklaim bahwa ini dinasakh (dihapus) dengan dalil niqab. Padahal tidak ada dalil yang menunjukkan penasakhannya tersebut. Sebagai mana mereka mengambil dalil pendukung dengan ayat surat AL-Ahzab ayat 59 yang artinya: ”Hai Nabi,,, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak akan diganggu. Dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.”(Q.S. Al-Ahzab: 59).

Telah jelas bahwa ayat di atas tidak terdapat pernyataan tegas dalam perintah untuk menutup wajah.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengutip pendapat Qadhi Iyadh, bahwa perempuan tidak wajib menutup wajahnya secara ijma' (konsensus ulama').

Dia berkata, "pengarang" (Imam Nawawi) mengutip dari Qadhi Iyadh adanya konsensus ulama', bahwa tidak wajib bagi wanita menutup wajah dijalannya. Akan tetapi hal itu adalah sunnah. Dan bagi laki-laki untuk memelihara pandangan dari mereka. Demikianlah yang diperintahkan oleh agama.

Persoalan pakaian sangat berkaitan erat dengan tradisi masing-masing kaum. Berkenan dengan realitas sosial mesir, yang lebih sesuai baginya adalah konsisten pada pendapatnya jumhuru Al-Ulama' (mayoritas ulama'). Karena, perempuan menutup wajah adalah perkara yang terasa 


asing dalam masyarakat kontemporer kita dan menyebabkan terjadinya pengelompokan bagi keluarga-keluarga.

Adapun masyarakat-masyarakat lain yang sesuai dengan madzahab Hanbali, maka tidak mengapa wanitanya konsisten mengikuti pendapat tersebut, karena hal itu sudah menjadi tradisi yang telah sejiwa dengan masyarakatnya.

Dari sini maka kami ikut pendapat jumhuru Al-Ulama', yaitu bolehnya membuka wajah dan dua telapak tangan serta menutup anggota tubuh wanita selain itu. Sebagai mana kami berpandangan bahwa penutup wajah wanita apabila menjadi simbol atas perpecahan diantara umat atau syiar bagi peringkat ibadah dan keagamaan, maka dia keluar dari hukum sunnah, malah bisa menjadi perkara yang bersifat bid'ah.

Adapun kami, maka, ikut pada pendapat ini. Karena negara Indonesia mayoritas wanitanya membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya. Adapun kaki, maka kami ikut pada pendapatnya Imam abu hanifah yang memperbolehkan membukanya. Dan kepada Allah SWT semua kebenaran.[8]

Minggu, 08 November 2015

Kewajiban Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung



Mau jadi “Bidadari Surga” ? Hmm... syaratya mudah aja kok, ikuti petunjuk dari artikel ini. Selamat membaca..


Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.

Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.

Menutup Aurat

Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).

Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum



Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).

Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.

Allah Swt. berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:


يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:

1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).


Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.

Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.

Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]


Sumber Rujukan:

1. Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm, Darul Ummah. 2. Tafsîr Ibn ‘Abbas. 3. Tafsîr Ibn Katsîr. 4. Tafsîr Jalâlayn. 5. ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr, 6. Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam Mengajarimu Arti Ghibah Sesungguhnya


Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه
“Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”

Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589 Bab: Al-Bir Wash Shilah Wal Adab)
Pelajaran Penting
Syaikh Abdullah al Bassam rahimahullah dalam kitab beliau Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram(IV/599, Kairo) menjelaskan poin-poin penting yang bisa diambil dari hadits diatas:
Definisi Ghibah
Nabi shallallhu’alaihi wasallam menjelaskan makna ghibah dengan menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, baik tentang fisiknya maupun sifat-sifatnya. Maka setiap kalimat yang engkau ucapkan sementara saudaramu membenci jika tahu engkau mengatakan demikian maka itulah ghibah. Baik dia orang tua maupun anak muda, akan tetapi kadar dosa yang ditanggung tiap orang berbeda-beda sesuai dengan apa yang dia ucapkan meskipun pada kenyataannya sifat tersebut ada pada dirinya.
Adapun jika sesuatu yagn engkau sebutkan ternyata tidak ada pada diri saudaramu berarti engkau telah melakukan dua kejelekan sekaligus: ghibah dan buhtan (dusta).
Nawawiy rahimahullah mengatakan, “Ghibah berarti seseorang menyebut-nyebut sesuatu yang dibenci saudaranya baik tentang tubuhnya, agamanya, duniannya, jiwanya, akhlaknya,hartanya, anak-anaknya,istri-istrinya, pembantunya, gerakannya, mimik bicarnya atau kemuraman wajahnya dan yang lainnya yang bersifat mngejek baik dengan ucapan maupun isyarat.”
Beliau rahimahullah melanjutkan, “Termasuk ghibah adalah ucapan sindiran terhadap perkataan para penulis (kitab) contohnya kalimat: ‘Barangsiapa yang mengaku berilmu’ atau ucapan ‘sebagian orang yang mengaku telah melakukan kebaikan’. Contoh yang lain adalah perkataa berikut yang mereka lontarkan sebagai sindiran, “Semoga Allah mengampuni kami”, “Semoga Allah menerima taubat kami”, “Kita memohon kepada Allah keselamatan”.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam ذِكْرك أَخَاك (engkau meneybut-nyebut saudaramu) ini merupakan dalil bahwa larangan ghibah hanya berlaku bagi sesama saudara (muslim) tidak ada ghibah yang haram untuk orang yahudi, nashrani dan semua agama yang menyimpang, demikian juga orang yang dikeluarkan dari islam (murtad) karena bid’ah yang ia perbuat.”
Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حَرَام عَلَيْكُم
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas (sesama) kalian”.( HR Muslim 3179, Syarh Nawai ‘ala Muslim)
Adakah Ghibah yang Diperbolehkan?
Nawawi rahimahullah setelah menjelaskan makna ghibah beliau berkata,“Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan oleh syar’iat pada enam perkara:
  1. Kedzoliman, diperbolehkan bagi orang yang terdzolimi menngadukan kedzoliman kepada penguasa atau hakim yang berkuasa yang memiliki kekuatan untuk mengadili perbuatan tersebut. Sehingga diperbolehkan mengatakan,”Si Fulan telah mendzalimi diriku”atau “Dia telah berbuat demikian kepadaku.”
  2. Meminta bantun untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran. Maka seseorang diperbolehkan mengatakan, “Fulan telah berbuat demikian maka cegahlah dia!”
  3. Meminta fatwa kepada mufti (pemberi fatwa,pen) dengan mengatakan:”Si Fulan telah mendzolimi diriku atau bapakku telah mendzalimi diriku atau saudaraku atau suamiku, apa yang pantas ia peroleh? Dan apa yang harus saya perbuat agar terbebas darinya dan mampu mencegah perbuatan buruknya kepadaku?”
    Atau ungkapan semisalnya. Hal ini diperbolehkan karena ada kebutuhan. Dan yang lebih baik hendaknya pertanyaan tersebut diungkapkan dengan ungkapan global, contohnya:
    “Seseorang telah berbuat demikian kepadaku” atau “Seorang suami telah berbuat dzalim kepaada istrinya” atau “Seorang anak telah berbuat demikian” dan sebagainya.
    Meskipun demkian menyebut nama person tertentu diperbolehkan, sebagaimana hadits Hindun ketika beliau mengadukan (suaminya)kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat pelit.”
  4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan, contohnya memperingatkan kaum muslimin dari perowi-perowi cacat supaya tidak diambil hadits ataupun persaksian darinya, memperingatkan dari para penulis buku (yang penuh syubhat). Menyebutkan kejelekan mereka diperbolehkan secara ijma’ bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib demi menjaga kemurnian syari’at.
  5. Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangnan seperti menggunjing orang yang suka minum minuman keras, melakukan perdagangan manusia, menarik pajak dan perbuatan maksiat lainnya. Diperbolehkan menyebutkannya dalam rangka menghindarkan masyarakat dari kejelekannya.
  6. Menyebut identitas seseorang yaitu ketika seseorang telah kondang dengan gelar tersebut. Seperti si buta, si pincang, si buta lagi pendek, si buta sebelah, si buntung maka diperbolehkan menyebutkan nama-nama tersebut sebagai identitas diri seseorang. Hukumnya haram jika digunakan untuk mencela dan menyebut kekurangan orang lain. Namun lebih baik jika tetap menggunakan kata yang baik sebagai panggilan, Allahu A’lam. (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Hal.400).

Kisah Muslimah part 2

Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya


Anjuran Berwasiat Kepada Calon Isteri

Anas mengatakan bahwasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mempersembahkan (menikahkan) anak perempuan kepada calon suaminya, mereka memerintahkan kepadanya untuk berkhidmat kepada suami dan senantiasa menjaga hak suami.

Pesan Bapak Kepada Anak Perempuannya Saat Pernikahan
Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib mewasiatkan anak perempuannya, seraya berkata, “Jauhilah olehmu perasaan cemburu, karena rasa cemburu adalah kunci jatuhnya thalak. Juga jauhilah olehmu banyak mengeluh, karena keluh kesah menimbulkan kemarahan, dan hendaklah kamu memakai celak mata karena itu adalah perhiasan yang paling indah dan wewangian yang paling harum”.

Pesan Ibu Kepada Anak Perempuannya
Diriwayatkan bahwa Asma binti Kharijah Al-Farzari berpesan kepada anak perempuannya disaat pernikahannya, “Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu. Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik. [1]

Pesan Amamah binti Harits Kepada Anak Perempuannya Saat Pernikahan.
Amamah bin Harits berpesan kepda anak perempuannya tatkala membawanya kepada calon suaminya, “Wahai anak perempuanku! Bahwasanya jika wasiat ditinggalkan karena suatu keistimewaan atau keturunan maka aku menjauh darimu. Akan tetapi wasiat merupakan pengingat bagi orang yang mulia dan bekal bagi orang yang berakal. Wahai anak perempuanku! Jika seorang perempuan merasa cukup terhadap suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan hajat kedua orang tua kepadanya, maka aku adalah orang yang paling merasa cukup dari semua itu. Akan tetapi perempuan diciptakan untuk laki-laki dan laki-lakai diciptakan untuk perempuan. Oleh karena itu, wahai anak perempuanku! Jagalah sepuluh perkara ini.

Pertama dan kedua : Perlakuan dengan sifat qana’ah dan mu’asyarah melalui perhatian yang baik dan ta’at, karena pada qan’aah terdapat kebahagiaan qalbu, dan pada ketaatan terdapat keridhaan Tuhan.

Ketiga dan keempat : Buatlah janji dihadapannya dan beritrospeksilah dihadapannya. Jangan sampai ia memandang jelek dirimu, dan jangan sampai ia mencium darimu kecuali wewangian.

Kelima dan keenam : Perhatikanlah waktu makan dan tenangkanlah ia tatkala tidur, karena panas kelaparan sangat menjengkelkan dan gangguan tidur menjengkelkan.

Ketujuh dan kedelapan : Jagalah harta dan keluarganya. Dikarenakan kekuasaan dalam harta artinya pengaturan keuangan yang bagus, dan kekuasaan dalam keluarga artinya perlakuan yang baik.

Kesembilan dan kesepuluh : Jangan engkau sebarluaskan rahasianya, serta jangan engkau langgar peraturannya. Jika engkau menyebarluaskan rahasianya berarti engkau tidak menjaga kehormatannya. Jika engkau melanggar perintahnya berarti engkau merobek dadanya. [2]

Bahwasanya keagungan baginya yang paling besar adalah kemuliaan yang engkau persembahkan untuknya, dan kedamaian yang paling besar baginya adalah perlakuanmu yang paling baik. Ketahuilah, bahwasanya engkau tidak merasakan hal tersebut, sehingga engkau mempengaruhi keinginannya terhadap keinginanmu dan keridhaannya terhadap keridhaanmu (baik terhadap hal yang engkau sukai atau yang engkau benci). Jauhilah menampakkan kebahagiaan dihadapannya jika ia sedang risau, atau menampakkan kesedihan tatkala ia sedang gembira.

Tatkala Ibnu Al-Ahwash membawa anak perempuannya kepada amirul mukminin Ustman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, dan orang tuanya telah memberinya nasihat, Ustman berkata, “Pondasi mana saja, bahwasanya engkau mengutamakan perempuan dari suku Quraisy, karena mereka adalah perempuan yang paling pandai memakai wewangian daripada engkau. Oleh karena itu perliharalah dua perkataan : Nikahlah dan pakailah wewangian dengan menggunakan air hingga wangimu seperti bau yang ditimpa air hujan.

Ummu Mu’ashirah menasihati anak perempuannya dengan nasihat sebagai berikut (sungguh aku membuatnya tersenyum bercampur sedih): Wahai anakku.. engkau menerima untuk menempuh hidup baru… kehidupan yang mana ibu dan bapakmu tidak mempunyai tempat di dalamnya, atau salah seorang dari saudaramu. Dalam kehidupan tersebut engkau menjadi teman bagi suamimu, yang tidak menginginkan seorangpun ikut campur dalam urusanmu, bahkan juga daging darahmu. Jadilah istri untuknya wahai anakku, dan jadilah ibu untuknya. Kemudian jadikanlah ia merasakan bahwa engkau adalah segala-galanya dalam kehidupannya, dan segala-galanya di dunia.

Ingatlah selalu bahwasanaya laki-laki anak-anak atau dewasa memiliki kata-kata manis yang lebih sedikit, yang dapat membahagiankannya. Janganlah engkau membuatnya berperasaan bahwa dia menikahimu menyebabkanmu merasa jauh dari keluarga dan sanak kerabatmu. Sesungguhnya perasaan ini sama dengan yang ia rasakan, karena dia juga meninggalkan rumah orang tuanya, dan keluarga karena dirimu. Tetapi perbedaan antara dia dan kamu adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan perempuan selalu rindu kepada keluarga dan tempat ia dilahirkan, berkembang, besar dan menimba ilmu pengetahuan. Akan tetapi sebagai seorang isteri ia harus kembali kepada kehidupan baru. Dia harus membangun hidupnya bersama laki-laki yang menjadi suami dan perlindungannya, serta bapak dari anak-anaknya. Inilah duaniamu yang baru.

Wahai anakku, inilah kenyataan yang engkau hadapi dan inilah masa depanmu. Inilah keluargamu, dimana engkau dan suamimu bekerja sama dalam mengarungi bahtera rumah tannga. Adapun bapakmu, itu dulu. Sesungguhnya aku tidak memintamu untuk melupakan bapakmu, ibumu dan sanak saudaramu, karena mereka tidak akan melupakanmu selamanya wahai buah hatiku. Bagaimana mungkin seorang ibu melupakan buah hatinya. Akan tetapi aku memintamu untuk mencintai suamimu dan hidup bersamanya, dan engkau bahagia dengan kehidupan berumu bersamanya.

Seorang perempuan berwasiat kepada anak perempuannya, seraya berkata, “Wahai anakku, jangan kamu lupa dengan kebersihan badanmu, karena kebersihan badanmu menambah kecintaan suamimu padamu. Kebersihan rumahmu dapat melapangkan dadamu, memperbaiki hubunganmu, menyinari wajahmu sehingga menjadikanmu selalu cantik, dicintai, serta dimuliakan di sisi suamimu. Selain itu disenangi keluargamu, kerabatmu, para tamu, dan setiap orang yang melihat kebersihan badan dan rumah akan merasakan ketentraman dan kesenangan jiwa”.