Minggu, 22 November 2015

kisah muslimah part 8

Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Taaruf


Islam tidak pernah mengajarkan, memerintahkan pacaran, bahkan melarang dan memrintahkan untuk menjauhi zina, sedangkan pacaran sangat dekat dengan zina. Islam bukan berarti tidak memberi solusi. Soluisnya adalah taaruf. Istilah taaruf masih asing terutama di kalangan pemuda dan pemudi masa kini. Artikel ini akan menjelaskan makna taaruf baik dari segi bahasa maupun istilah.
Taaruf berasal dari akar kata bahasa Arab ta’aarafa – yata’aarafu dengan gerund ta’arufan yang berarti saling mengenal atau berkenalan. Ditilik dari arti ini, pada dasarnya kata taaruf sama artinya dengan berkenalan dalam bahasa Indonesia, yaitu berkenalan dengan orang baru/orang asing, baik itu teman, tetangga, maupun kenalan di perjalanan. Bukan berarti sekadar mengalami penyempitan makna, arti taaruf memang bermakna lain, tergantung subjek yang terlibat di dalamnya.
Dari akar kata tersebut yang beararti perkenalan , muncullah makna taaruf secara istilah menjadi dua macam. Pertama, perkenalan dengan orang baru dalam menciptakan tali persaudaraan. Kita sebagai umat muslim memang dianjurkan mengenal sesama ciptaan Allah agar dapat berbuat baik dan saling menyayangi. Dengan perkenalan, kita dapat memiliki banyak teman, bahkan saudara yang nantinya akan menjadi ladang amal bagi kita. (Baca: Kenapa muslimah harus menikah)
Kedua, taaruf dengan makna bertemu lawan jenis untuk menjadi pendamping hidup tentunya dengan/ bersama muhrimnya. Inilah arti taaruf yang lebih akrab di telinga kita. Memang ada batasan atas perkenalan yang terjadi antara pria dan wanita yang bukan muhrim. Untuk itulah Islam menganjurkan agar para muslimah mengenakan jilbab supaya lebih mudah dikenali dan menjaga kehormatan diri. Berbaur dan bercampur dengan lawan jenis selalu dapat mendatangkan fitnah dan niat jahat untuk berbuat dosa.
Taaruf untuk istilah kedua inilah yang biasanya menunjukan keseriusan untuk menikah. Dalam artian tak ada ada taaruf (pertemuan) yang tujuannya bukan untuk pernikahan. Begitu sakralnya pertemuan antara muslimah dengan lawan jenisnya. Pertemuan dalam islam adalah dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan Islam dan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti ke jenjang lebih serius dalam menunaikan sunnah Nabi dan menyempurnakan ibadah kepada Allah.
taarufSahabat muslimah, lalu apa manfaat taaruf? Manfaat taaruf adalah menunjukan keseriusan pria dalam mengenal wanita. Taaruf menjadi penegas yang menekankan adanya keseriusan dari pihak laki laki. Tidak ada main-main, apalagi niat berpacaran jika seseorang sudah memutuskan untuk taaruf. Terlebih, proses taaruf akan melibatkan berbagai pihak, seperti guru mengaji, orang tua, atau lembaga. (Baca: 5 rahasia wanita)
Manfaat taaruf selanjutnya adalah mendapatkan jodoh sesuai kriteria yang diinginkan. Dalam pertemuan taaruf, di situlah pasangan saling melihat calon suami/isteri masing masing lebih awal tentu dalam koridor saling menutup aurat. Ketika menemukan pasangan yang tidak sesuai kriteria, kita dapat berhenti berproses tanpa perlu merasa sedih dan drama berlebihan. Asalkan alasan yang dikemukan juga berdasarkan nalar dan syariat agama.
Taaruf juga memiliki manfaat lain selain menjauhkan kita dari kemungkinan berbuat zina dan fitnah, yaitu membuat kita meyakini bahwa Allah telah menyiapkan jodoh untuk tiap hamba-Nya. Arti taaruf sebagai perkenalan hendaknya dimaknai baik-baik sebagai tindakan yang tidak melenceng dari batasan. Menemukan saudara dan teman baru adalah rezeki, begitu pun dengan jodoh yang baik.

    

Senin, 16 November 2015

Kisah Anak Sholehah yang Mendapat Hidayah

 
Siapapun mampu dan bisa menjadi anak-anak yang sholeh atau sholehah. Tak hanya mereka yang mendapat pelajaran agama dan akhlak yang baik sejak dini, namun semua anak di dunia ini. Semuanya. Entah itu seorang muslim atau anak yang mendapat pencerahan dalam hidup lalu menjadi mualaf. Baik usianya masih belia, remaja, dewasa, hingga telah menjadi ibu bagi anaknya. Sebagian orang tua telah berusaha menjadikan anak mereka anak yang sholeh sholehah. Namun, mungkin memang hidayah dari Allah swt lah jalan paling baik yang bisa menolong umat-Nya. Apa itu hidayah? Adalah suatu kata dalam bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai suatu petunjuk. Kisah di bawah ini adalah kisah mengenai seorang anak sholehah yang akhirnya mendapatkan hidayah dari Allah swt melalui tetangganya.
Kerudung Besar Mariam
Ibundanya adalah seorang guru mengaji yang taat beribadah. Namun, entah bagaimana Mariam, si anak perempuan, tak pernah mau diajak ke jalan kebenaran meski ia pun telah memeluk agama yang diridhoi Allah yaitu agama Islam. Tak seperti ibunya, Mariam selalu enggan mengenakan baju yang longgar, rok panjang, serta kerudung untuk menutupi auratnya. Gadis muda itu selalu beralasan, perempuan berhijab lain di luar sana pun banyak sekali yang berperangai buruk, bahkan lebih buruk dari dirinya yang tidak mengenakan hijab. Mariam berpendapat bahwa yang terpenting adalah perilakunya, bukan apa yang dikenakannya. Sang ibu pun kini hanya mampu mengelus dada dan meminta pertolongan dari Allah swt.
Doa sang ibu mungkin diijabah ketika suatu hari satu keluarga muslim datang dan pindah ke rumah di sebelah rumah mereka: sepasang suami istri dan keenam anak mereka. Anehnya, sang istri tak pernah sekalipun keluar dari kediamannya, membuat para tetangga termasuk Mariam bertanya-tanya dan menerka-nerka, jangan-jangan wanita tersebut buta, bisu, dan tuli. Mariam yang penasaran pun bertanya pada ibunya, yang hanya menyuruhnya untuk menemui sendiri sang istri tetangga.
Sejak pertemuan itu Mariam seakan mendapat hidayah. Kini ia mulai mengenakan kerudung panjang, baju longgar, dan rok panjang pula. Tak hanya itu, ia pun selalu menjaga dirinya dari hal-hal yang bisa membuatnya jauh dari Allah swt. Sang ibu pun terkaget-kaget namun juga sangat bersyukur atas perubahan putrinya yang telah menjadi anak sholehah itu. Pada akhirnya sang ibu mengetahui, bahwa hidayah Mariam datang melalui pembicaraan sang istri yang ternyata tak hanya tidak buta, bisu, dan tuli, namun juga sangat cantik jelita dengan wajah yang seakan bersinar karena akhlak mulianya.
Ilustrasi
Ilustrasi
Allah swt senantiasa memberikan petunjuk-petunjuk dan pertanda-pertanda pada hamba-hambanya. Pun hidayah bisa kita dapatkan dimana saja: di dalam al-Quran dan Hadis, di dalam sabda-sabdaRasulullah, di dalam pengajian-pengajian, dan/atau bahkan di jalan-jalan. Hanya tinggal bagaimana manusia membaca hidayah Allah tersebut untuk menjadi hambanya yang lebih baik lagi.
    [WANITA-MUSLIMAH] KISAH PEMUDA SHOLEH MERAIH CINTA          WANITA SHOLEHAH   Firman Allah,SWT : "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula (Qs 24 : 26)
Bagi orang-orang yang beriman Firman Allah,SWT tsb sangat meyakini kebenarannya sehingga mereka yang ingin mendapatkan jodoh laki-laki atau wanita sholeh berusaha menjaga keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah,SWT berikut ini adalah salah satu kisah pemuda sholeh meraih cinta seorang wanita sholehah ;

Kisah ini berasal dari seorang teman pembaca setia page Kisah-kisah Husnul Khatimah dan Su'ul Khatimah yang datang kepada saya ingin berbagi cerita tentang seorang pemuda sholeh yang mendapatkan jodoh seorang wanita sholehah, berikut ceritanya :

"Al-Kisah di salah satu sudut kota Jakarta hiduplah sebuah keluarga yang hidup sangat sederhana sekali, walaupun begitu orang tua mereka mengajarkan anak-anaknya untuk hidup selalu jujur dan bekerja keras untuk mencari rezeki yang halal. Dalam keluarga tsb itulah pemuda sholeh yang bernama Hanif (nama samaran red) tinggal.

Sejak kecil hanif adalah anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya dan juga taat menjalankan ajaran agama Islam. Ia sudah terbiasa sambil sekolah membantu kedua orang tuanya mencari rezeki atau mengasuh adik-adiknya yang masih kecil-kecil, walaupun begitu prestasi sekolahnya termasuk lumayan selalu masuk 5 besar peringkat kelas.

Setelah menamatkan sekolah SLTA Hanif menyadari kalau orang tuanya tidak bisa membiayai kuliahnya , ia bekerja keras dengan ikhlas tanpa mengeluh mencari rezeki untuk membiayai kuliahnya dan juga membantu biaya sekolah adik-adiknya, hal itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun. Ketika kuliahnya sudah selesai, sebagai seorang manusia biasa ia juga memiliki perasaan mencintai lawan jenis, dan ia mencintai seorang wanita, adik kelas kuliahnya sendiri.
Dengan bantuan teman-temannya hanif berhasil mendekati wanita tsb.

Wanita tsb ternyata adalah wanita sholehah yang tidak mau berpacaran, ia mengatakan hal tsb kepada siapa saja yang mencoba meraih cintanya. Begitu juga kepada Hanif kalau memang benar mencintainya maka ia diminta datang kepada orang tuanya untuk melamarnya. Hanif tertegun mendengar perkataan adik kelasnya sendiri tsb, lalu ia menceritakan perihal tsb kepada kedua orang tuanya. Dan orang tuanya berkata, " Hanif, selama ini bertahun – bertahun kamu sudah membantu kami membiayai sekolah adik-adikmu, kalau kamu memang mecintai wanita tsb, datanglah kedua orang tuanya dan lamarlah anaknya tsb"

Mata hanif berkaca-kaca tidak menyangka orang tuanya mengatakan hal tsb, lalu berangkatlah ia melamar wanita adik kelasnya tsb. Dan ternyata di tempat orang tua wanita tsb ia sangat terharu , ketika melamar ia ditanyakan mengaji Qur'an dimana, tidak ditanyakan bekerja dimana atau sudah punya harta apa untuk melamar anaknya.

Ternyata keluarga wanita adik kelasnya tsb adalah keluarga yang sangat religius yang lebih mengutamakan nilai-nilai agama dan akhlaq dalam memilih calon menantu untuk anak wanitanya. Pada akhirnya lamaran Hanif tsb diterima dan 8 bulan kemudian mereka melangsungkan pernikahan. Selama berumah tangga hanif sangat berbahagia karena dikaruniai istri yang sholehah yang taat pada ajaran Islam dan sangat mengerti hak dan kewajibannya sebagai seorang istri , ia tidak hanya menyayangi hanif tapi juga seluruh anggota keluarga hanif. Dan pada saat ini mereka sudah dikaruniai oleh Allah,SWT anak-anak yang sehat dan pintar.

Saat ini Hanif sangat bersyukur kepada Allah,SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan kepadanya, ia berfikir mungkin ini adalah balasan buah manis dari Allah,SWT selama ini karena ia berbakti kepada kedua orang tuanya seperti dengan membantu membiayai adik-adiknya dengan penuh keikhlasan. Ia teringat akan dua firman Allah,SWT :

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya , jika salah seorang diantara kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kedunya perkataan "Ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia" (Qs 17: 23)

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar (Qs 4 : 40) "

Demikianlah kisah pemuda sholeh meraih cinta seorang wanita sholehah tsb, semoga kita semua bisa mengambil pelajaran dari kisah tsb di atas dalam ikhitiar mencari jodoh yang sholeh atau sholehah, dan semoga kita semua para pembaca setia page ini dikarunia suami dan istri yang sholeh dan sholehah....Amiin Ya Rabbal A'lamiiin.

Pengertian Niqab

بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

Niqab adalah sesuatu yang dijadikan penutup muka oleh para wanita. Atau istilah yang ma'ruf pada dewasa ini adalah cadar.

Dikatakan Intaqabat Al-Mar'atu watanaqqabat : Berarti seorang wanita menutup wajahnya dengan niqab.

Para ulama' berbeda pendapat tentang apakah seorang wanita wajib memakai niqab atau tidak.

Hal ini disebabkan karena perbedaan para ulama' tentang batas-batas aurat perempuan dihadapan para ajnabiyahnya, seperti yang telah kami ungkapkan pada pembahasan sebelumnya pada bab batas-batas aurat.


Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa sesuatu dari wanita adalah aurat bagi lak-laki yang tidak mahram baginya, bahkan kukunya pun adalah aurat. Oleh karena itu menutup wajah menurutnya adalah wajib.[1]

Imam ali as-shobuni menjelaskan secara mendetail pada kitab Rawai'u al-bayannya tentang diwajibkannya perempuan dalam menutup wajah, bahkan beliau menempatkannya pada judul khusus, yaitu Bid'atu al- kasyfi al-wajhi (bid'ahnya perempuan yang membuka wajahnya).

Dibawah judul tersebut beliau menjelaskan bahwa wajah adalah sumber kecantikan, sumber fitnah dan memungkinkan munculnya bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu menutup wajah hukumnya adalah wajib.[2]

Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya'rowi menjelaskan bahwa kewajiban seorang perempuan yang memakai jilbab adalah untuk perempuan cantik yang dapat menimbulkan fitnah dan dapat mempengaruhi setiap orang yang memandang.[3]

Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa fuqaha' (ahli fiqih) berpendapat bahwa tubuh perempuan itu seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki asing (bukan mahram) kecuali muka dan kedua telapak tangan, karena wanita perlu untuk berinteraksi dengan kaum laki-laki serta saling memberi dan menerima. Bahkan Imam Abi Hanifah menambahkan seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya.

Al-Qodhi dari ulama' mahdzab hanbali berkata : diharamkan laki-laki asing memandang kepada wanita asing selain wajah dan kedua telapak tanganya.[4]

Jumhuru Al-Ulama' (mayoritas para ulama') berpegang pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, antara lain firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."
Yakni tempat-tempatnya. Maka, celak adalah perhiasan wajah, dan cincin adalah perhiasan telapak tangan.

Ibnu Katsir menyebutkan ayat diatas dan mengomentarinya dengan berkata : Al-A'masy berkata, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas beliau berkata: Yang dimaksud ayat diatas adalah wajahnya, dua telapak tangannya dan cin-cinnya.

Dan diriwayatkan dari ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Abu Sya'tsa', Dhahhak, Ibrahim An-Nukha'i, dan lain-lain pendapat yang mereka searah dengan itu juga.[5]

Dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh aisyah bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ketempat Rasulullah SAW dan dia mengenakan pakaian tipis. Maka, Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata :

و قال رسول الله :يا أسمأ إن المرأة اذ بلغت المحيض لم تصلح ان يرى منها إلا هذا و هذا , وأشار الى وجهها وكفيها (رواه ابو داود).

Artinya : "Rasulullah SAW bersabda : Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita yang telah baligh tidak layak bagi seorang laki-laki melihatnya kecuali ini dan ini. Seraya mengisyarahi wajah dan kedua telapak tangan." (H.R.Abu Dawud)[6]

Dan hadits Nabi SAW yang mengingatkan kepada para wanita untuk banyak bersedekah agar terhindar dari neraka. Didalamnya disebutkan, lalu seorang perempuan dari golongan wanita bangsawan (berpengaruh), yang kedua pipinya (berubah-ubah) berwarna, berkata: kenapa wahai Rasulullah? (H.R.Ahmad)[7]

Periwayat hadits ini adalah Jabir. Dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa perempuan tersebut terbuka wajahnya dan periwayat hadits melihat hal itu padanya. Selain itu masih banyak hadits yang lain yang mendukung hal ini.

Mereka yang berbeda pendapat mengklaim bahwa ini dinasakh (dihapus) dengan dalil niqab. Padahal tidak ada dalil yang menunjukkan penasakhannya tersebut. Sebagai mana mereka mengambil dalil pendukung dengan ayat surat AL-Ahzab ayat 59 yang artinya: ”Hai Nabi,,, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak akan diganggu. Dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.”(Q.S. Al-Ahzab: 59).

Telah jelas bahwa ayat di atas tidak terdapat pernyataan tegas dalam perintah untuk menutup wajah.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengutip pendapat Qadhi Iyadh, bahwa perempuan tidak wajib menutup wajahnya secara ijma' (konsensus ulama').

Dia berkata, "pengarang" (Imam Nawawi) mengutip dari Qadhi Iyadh adanya konsensus ulama', bahwa tidak wajib bagi wanita menutup wajah dijalannya. Akan tetapi hal itu adalah sunnah. Dan bagi laki-laki untuk memelihara pandangan dari mereka. Demikianlah yang diperintahkan oleh agama.

Persoalan pakaian sangat berkaitan erat dengan tradisi masing-masing kaum. Berkenan dengan realitas sosial mesir, yang lebih sesuai baginya adalah konsisten pada pendapatnya jumhuru Al-Ulama' (mayoritas ulama'). Karena, perempuan menutup wajah adalah perkara yang terasa 


asing dalam masyarakat kontemporer kita dan menyebabkan terjadinya pengelompokan bagi keluarga-keluarga.

Adapun masyarakat-masyarakat lain yang sesuai dengan madzahab Hanbali, maka tidak mengapa wanitanya konsisten mengikuti pendapat tersebut, karena hal itu sudah menjadi tradisi yang telah sejiwa dengan masyarakatnya.

Dari sini maka kami ikut pendapat jumhuru Al-Ulama', yaitu bolehnya membuka wajah dan dua telapak tangan serta menutup anggota tubuh wanita selain itu. Sebagai mana kami berpandangan bahwa penutup wajah wanita apabila menjadi simbol atas perpecahan diantara umat atau syiar bagi peringkat ibadah dan keagamaan, maka dia keluar dari hukum sunnah, malah bisa menjadi perkara yang bersifat bid'ah.

Adapun kami, maka, ikut pada pendapat ini. Karena negara Indonesia mayoritas wanitanya membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya. Adapun kaki, maka kami ikut pada pendapatnya Imam abu hanifah yang memperbolehkan membukanya. Dan kepada Allah SWT semua kebenaran.[8]

Minggu, 08 November 2015

Kewajiban Menutup Aurat, Berjilbab dan Berkerudung



Mau jadi “Bidadari Surga” ? Hmm... syaratya mudah aja kok, ikuti petunjuk dari artikel ini. Selamat membaca..


Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.

Di samping itu, masih banyak juga di yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal, jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.

Menutup Aurat

Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

Frasa mâ zhahara minhâ (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah saw., di antaranya: Pertama, hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyatakan (yang artinya):

Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

Kedua, juga hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana dijelaskan pula oleh para ulama, bahwa yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan (Lihat: Tafsîr ash-Shabuni, Tafsîr Ibn Katsîr). Ath-Thabari menyatakan, “Pendapat yang paling kuat dalam masalah itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa sesuatu yang biasa tampak adalah muka dan telapak tangan.” (Tafsîr ath-Thabari).

Jelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

Pakaian Wanita dalam Kehidupan Umum



Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama rincinya tentang pakaian wanita dalam kehidupan umum, yaitu jilbâb (jilbab, abaya) dan khimâr (kerudung).

Dalam kesehariannya, wanita tidak menutup kemungkinan untuk keluar rumah untuk memenuhi hajatnya; ke pasar, ke mesjid, ke rumah keluarga dan kerabatnya, dan lain-lain. Kondisi ini memungkinkan terjadinya interaksi atau pertemuan dengan laki-laki. Islam menetapkan, ketika seorang wanita ke luar rumah, ia harus mengenakan khim‰r (kerudung) dan jilbab.

Allah Swt. berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimâr) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Dari ayat ini tampaka jelas, bahwa wanita Muslimah wajib untuk menghamparkan kerudung hingga menutupi kepala, leher, dan juyûb (bukaan baju) mereka. Sementara itu, mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain:


يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:

1. Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2. Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3. Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4. Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5. Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).


Lalu bagaimana keadaan wanita-wanita pada masa Rasulullah saw. ketika mereka keluar rumah? Hal ini akan tampak dari sebuah hadis berikut:

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا»

Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Hadis di atas mengandung pengertian, bahwa ada salah seorang shahabiyah yang tidak memiliki pakaian (jilbab) untuk digunakan ke luar rumah; ia hanya memiliki pakaian rumah. Rasulullah saw. sendiri telah memerintahkan kepada semua wanita, bahkan wanita yang haid dan yang berada dalam pingitan sekalipun, untuk keluar shalat Id dan menyaksikan syiar/dakwah Islam. Lalu kemudian wanita tersebut mengadukan kondisi dirinya. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan kepada wanita-wanita yang lain untuk meminjamkan pakaian luarnya kepada wanita tersebut agar wanita tersebut bisa keluar rumah untuk memenuhi seruan beliau.

Ayat al-Quran berikut lebih menguatkan hadits di atas:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada keinginan untuk menikah lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka (pakaian luar) dengan tidak menampakkan perhiasan. (QS an-Nur [24]: 60).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita-wanita yang sudah mengalami menopouse boleh untuk menanggalkan jilbab (pakaian luar)-nya. Akan tetapi, mereka tetap wajib untuk menutup auratnya.

Dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya. [Ayu Kartika Dewi]


Sumber Rujukan:

1. Taqiyyuddin an-Nabhani, an-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm, Darul Ummah. 2. Tafsîr Ibn ‘Abbas. 3. Tafsîr Ibn Katsîr. 4. Tafsîr Jalâlayn. 5. ‘Ali ash-Shabuni, Ash-Shafwat at-Tafâsîr, 6. Sayyid Quthb, Fî Zhilâl al-Qur’ân.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam Mengajarimu Arti Ghibah Sesungguhnya


Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه
“Tahukah kalian apa itu ghibah?”
Mereka (para sahabat) menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”
Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda, “Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.”

Kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya.” (HR Muslim 2589 Bab: Al-Bir Wash Shilah Wal Adab)
Pelajaran Penting
Syaikh Abdullah al Bassam rahimahullah dalam kitab beliau Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram(IV/599, Kairo) menjelaskan poin-poin penting yang bisa diambil dari hadits diatas:
Definisi Ghibah
Nabi shallallhu’alaihi wasallam menjelaskan makna ghibah dengan menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang ia benci, baik tentang fisiknya maupun sifat-sifatnya. Maka setiap kalimat yang engkau ucapkan sementara saudaramu membenci jika tahu engkau mengatakan demikian maka itulah ghibah. Baik dia orang tua maupun anak muda, akan tetapi kadar dosa yang ditanggung tiap orang berbeda-beda sesuai dengan apa yang dia ucapkan meskipun pada kenyataannya sifat tersebut ada pada dirinya.
Adapun jika sesuatu yagn engkau sebutkan ternyata tidak ada pada diri saudaramu berarti engkau telah melakukan dua kejelekan sekaligus: ghibah dan buhtan (dusta).
Nawawiy rahimahullah mengatakan, “Ghibah berarti seseorang menyebut-nyebut sesuatu yang dibenci saudaranya baik tentang tubuhnya, agamanya, duniannya, jiwanya, akhlaknya,hartanya, anak-anaknya,istri-istrinya, pembantunya, gerakannya, mimik bicarnya atau kemuraman wajahnya dan yang lainnya yang bersifat mngejek baik dengan ucapan maupun isyarat.”
Beliau rahimahullah melanjutkan, “Termasuk ghibah adalah ucapan sindiran terhadap perkataan para penulis (kitab) contohnya kalimat: ‘Barangsiapa yang mengaku berilmu’ atau ucapan ‘sebagian orang yang mengaku telah melakukan kebaikan’. Contoh yang lain adalah perkataa berikut yang mereka lontarkan sebagai sindiran, “Semoga Allah mengampuni kami”, “Semoga Allah menerima taubat kami”, “Kita memohon kepada Allah keselamatan”.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam ذِكْرك أَخَاك (engkau meneybut-nyebut saudaramu) ini merupakan dalil bahwa larangan ghibah hanya berlaku bagi sesama saudara (muslim) tidak ada ghibah yang haram untuk orang yahudi, nashrani dan semua agama yang menyimpang, demikian juga orang yang dikeluarkan dari islam (murtad) karena bid’ah yang ia perbuat.”
Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwasanya ghibah termasuk dosa besar. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حَرَام عَلَيْكُم
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas (sesama) kalian”.( HR Muslim 3179, Syarh Nawai ‘ala Muslim)
Adakah Ghibah yang Diperbolehkan?
Nawawi rahimahullah setelah menjelaskan makna ghibah beliau berkata,“Akan tetapi ghibah itu diperbolehkan oleh syar’iat pada enam perkara:
  1. Kedzoliman, diperbolehkan bagi orang yang terdzolimi menngadukan kedzoliman kepada penguasa atau hakim yang berkuasa yang memiliki kekuatan untuk mengadili perbuatan tersebut. Sehingga diperbolehkan mengatakan,”Si Fulan telah mendzalimi diriku”atau “Dia telah berbuat demikian kepadaku.”
  2. Meminta bantun untuk menghilangkan kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran. Maka seseorang diperbolehkan mengatakan, “Fulan telah berbuat demikian maka cegahlah dia!”
  3. Meminta fatwa kepada mufti (pemberi fatwa,pen) dengan mengatakan:”Si Fulan telah mendzolimi diriku atau bapakku telah mendzalimi diriku atau saudaraku atau suamiku, apa yang pantas ia peroleh? Dan apa yang harus saya perbuat agar terbebas darinya dan mampu mencegah perbuatan buruknya kepadaku?”
    Atau ungkapan semisalnya. Hal ini diperbolehkan karena ada kebutuhan. Dan yang lebih baik hendaknya pertanyaan tersebut diungkapkan dengan ungkapan global, contohnya:
    “Seseorang telah berbuat demikian kepadaku” atau “Seorang suami telah berbuat dzalim kepaada istrinya” atau “Seorang anak telah berbuat demikian” dan sebagainya.
    Meskipun demkian menyebut nama person tertentu diperbolehkan, sebagaimana hadits Hindun ketika beliau mengadukan (suaminya)kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang sangat pelit.”
  4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan, contohnya memperingatkan kaum muslimin dari perowi-perowi cacat supaya tidak diambil hadits ataupun persaksian darinya, memperingatkan dari para penulis buku (yang penuh syubhat). Menyebutkan kejelekan mereka diperbolehkan secara ijma’ bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib demi menjaga kemurnian syari’at.
  5. Ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangnan seperti menggunjing orang yang suka minum minuman keras, melakukan perdagangan manusia, menarik pajak dan perbuatan maksiat lainnya. Diperbolehkan menyebutkannya dalam rangka menghindarkan masyarakat dari kejelekannya.
  6. Menyebut identitas seseorang yaitu ketika seseorang telah kondang dengan gelar tersebut. Seperti si buta, si pincang, si buta lagi pendek, si buta sebelah, si buntung maka diperbolehkan menyebutkan nama-nama tersebut sebagai identitas diri seseorang. Hukumnya haram jika digunakan untuk mencela dan menyebut kekurangan orang lain. Namun lebih baik jika tetap menggunakan kata yang baik sebagai panggilan, Allahu A’lam. (Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, Hal.400).

Kisah Muslimah part 2

Wasiat Seorang Ibu Kepada Anak Perempuannya


Anjuran Berwasiat Kepada Calon Isteri

Anas mengatakan bahwasanya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mempersembahkan (menikahkan) anak perempuan kepada calon suaminya, mereka memerintahkan kepadanya untuk berkhidmat kepada suami dan senantiasa menjaga hak suami.

Pesan Bapak Kepada Anak Perempuannya Saat Pernikahan
Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib mewasiatkan anak perempuannya, seraya berkata, “Jauhilah olehmu perasaan cemburu, karena rasa cemburu adalah kunci jatuhnya thalak. Juga jauhilah olehmu banyak mengeluh, karena keluh kesah menimbulkan kemarahan, dan hendaklah kamu memakai celak mata karena itu adalah perhiasan yang paling indah dan wewangian yang paling harum”.

Pesan Ibu Kepada Anak Perempuannya
Diriwayatkan bahwa Asma binti Kharijah Al-Farzari berpesan kepada anak perempuannya disaat pernikahannya, “Sesungguhnya engkau telah keluar dari sarang yang engkau tempati menuju hamparan yang tidak engkau ketahui, juga menuju teman yang engkau belum merasa rukun dengannya. Oleh karena itu jadilah engkau sebagai bumi baginya, maka dia akan menjadi langit untukmu. Jadilah engkau hamparan baginya, niscaya ia akan menjadi tiang untukmu. Jadilah engkau hamba sahaya baginya, maka niscaya ia akan menjadi hamba untukmu. Janganlah engkau meremehkannya, karena niscaya dia akan membencimu dan janganlah menjauh darinya karena dia akan melupakanmu. Jika dia mendekat kepadamu maka dekatkanlah dirimu, dan jika dia menjauhimu maka menjauhlah darinya. Jagalah hidungnya, pendengarannya, dan matanya. Janganlah ia mencium sesuatu darimu kecuali wewangian dan janganlah ia melihatmu kecuali engkau dalam keadaan cantik. [1]

Pesan Amamah binti Harits Kepada Anak Perempuannya Saat Pernikahan.
Amamah bin Harits berpesan kepda anak perempuannya tatkala membawanya kepada calon suaminya, “Wahai anak perempuanku! Bahwasanya jika wasiat ditinggalkan karena suatu keistimewaan atau keturunan maka aku menjauh darimu. Akan tetapi wasiat merupakan pengingat bagi orang yang mulia dan bekal bagi orang yang berakal. Wahai anak perempuanku! Jika seorang perempuan merasa cukup terhadap suami lantaran kekayaan kedua orang tuanya dan hajat kedua orang tua kepadanya, maka aku adalah orang yang paling merasa cukup dari semua itu. Akan tetapi perempuan diciptakan untuk laki-laki dan laki-lakai diciptakan untuk perempuan. Oleh karena itu, wahai anak perempuanku! Jagalah sepuluh perkara ini.

Pertama dan kedua : Perlakuan dengan sifat qana’ah dan mu’asyarah melalui perhatian yang baik dan ta’at, karena pada qan’aah terdapat kebahagiaan qalbu, dan pada ketaatan terdapat keridhaan Tuhan.

Ketiga dan keempat : Buatlah janji dihadapannya dan beritrospeksilah dihadapannya. Jangan sampai ia memandang jelek dirimu, dan jangan sampai ia mencium darimu kecuali wewangian.

Kelima dan keenam : Perhatikanlah waktu makan dan tenangkanlah ia tatkala tidur, karena panas kelaparan sangat menjengkelkan dan gangguan tidur menjengkelkan.

Ketujuh dan kedelapan : Jagalah harta dan keluarganya. Dikarenakan kekuasaan dalam harta artinya pengaturan keuangan yang bagus, dan kekuasaan dalam keluarga artinya perlakuan yang baik.

Kesembilan dan kesepuluh : Jangan engkau sebarluaskan rahasianya, serta jangan engkau langgar peraturannya. Jika engkau menyebarluaskan rahasianya berarti engkau tidak menjaga kehormatannya. Jika engkau melanggar perintahnya berarti engkau merobek dadanya. [2]

Bahwasanya keagungan baginya yang paling besar adalah kemuliaan yang engkau persembahkan untuknya, dan kedamaian yang paling besar baginya adalah perlakuanmu yang paling baik. Ketahuilah, bahwasanya engkau tidak merasakan hal tersebut, sehingga engkau mempengaruhi keinginannya terhadap keinginanmu dan keridhaannya terhadap keridhaanmu (baik terhadap hal yang engkau sukai atau yang engkau benci). Jauhilah menampakkan kebahagiaan dihadapannya jika ia sedang risau, atau menampakkan kesedihan tatkala ia sedang gembira.

Tatkala Ibnu Al-Ahwash membawa anak perempuannya kepada amirul mukminin Ustman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, dan orang tuanya telah memberinya nasihat, Ustman berkata, “Pondasi mana saja, bahwasanya engkau mengutamakan perempuan dari suku Quraisy, karena mereka adalah perempuan yang paling pandai memakai wewangian daripada engkau. Oleh karena itu perliharalah dua perkataan : Nikahlah dan pakailah wewangian dengan menggunakan air hingga wangimu seperti bau yang ditimpa air hujan.

Ummu Mu’ashirah menasihati anak perempuannya dengan nasihat sebagai berikut (sungguh aku membuatnya tersenyum bercampur sedih): Wahai anakku.. engkau menerima untuk menempuh hidup baru… kehidupan yang mana ibu dan bapakmu tidak mempunyai tempat di dalamnya, atau salah seorang dari saudaramu. Dalam kehidupan tersebut engkau menjadi teman bagi suamimu, yang tidak menginginkan seorangpun ikut campur dalam urusanmu, bahkan juga daging darahmu. Jadilah istri untuknya wahai anakku, dan jadilah ibu untuknya. Kemudian jadikanlah ia merasakan bahwa engkau adalah segala-galanya dalam kehidupannya, dan segala-galanya di dunia.

Ingatlah selalu bahwasanaya laki-laki anak-anak atau dewasa memiliki kata-kata manis yang lebih sedikit, yang dapat membahagiankannya. Janganlah engkau membuatnya berperasaan bahwa dia menikahimu menyebabkanmu merasa jauh dari keluarga dan sanak kerabatmu. Sesungguhnya perasaan ini sama dengan yang ia rasakan, karena dia juga meninggalkan rumah orang tuanya, dan keluarga karena dirimu. Tetapi perbedaan antara dia dan kamu adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan, dan perempuan selalu rindu kepada keluarga dan tempat ia dilahirkan, berkembang, besar dan menimba ilmu pengetahuan. Akan tetapi sebagai seorang isteri ia harus kembali kepada kehidupan baru. Dia harus membangun hidupnya bersama laki-laki yang menjadi suami dan perlindungannya, serta bapak dari anak-anaknya. Inilah duaniamu yang baru.

Wahai anakku, inilah kenyataan yang engkau hadapi dan inilah masa depanmu. Inilah keluargamu, dimana engkau dan suamimu bekerja sama dalam mengarungi bahtera rumah tannga. Adapun bapakmu, itu dulu. Sesungguhnya aku tidak memintamu untuk melupakan bapakmu, ibumu dan sanak saudaramu, karena mereka tidak akan melupakanmu selamanya wahai buah hatiku. Bagaimana mungkin seorang ibu melupakan buah hatinya. Akan tetapi aku memintamu untuk mencintai suamimu dan hidup bersamanya, dan engkau bahagia dengan kehidupan berumu bersamanya.

Seorang perempuan berwasiat kepada anak perempuannya, seraya berkata, “Wahai anakku, jangan kamu lupa dengan kebersihan badanmu, karena kebersihan badanmu menambah kecintaan suamimu padamu. Kebersihan rumahmu dapat melapangkan dadamu, memperbaiki hubunganmu, menyinari wajahmu sehingga menjadikanmu selalu cantik, dicintai, serta dimuliakan di sisi suamimu. Selain itu disenangi keluargamu, kerabatmu, para tamu, dan setiap orang yang melihat kebersihan badan dan rumah akan merasakan ketentraman dan kesenangan jiwa”.

Kisah Muslimah

TUDUHAN DUSTA TERHADAP ISTRI RASULULLAH

Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meriwayatkan, “Biasanya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak keluar untuk melakukan suatu perjalanan, maka beliau mengundi di antara istri-istrinya. Maka, siapa saja di antara mereka yang keluar undiannya, maka dialah yang keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan undian di antara kami di dalam suatu peperangan yang beliau ikuti. Ternyata namaku-lah yang keluar. Aku pun berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kejadian ini sesudah ayat tentang hijab diturunkan. Aku dibawa di dalam sekedup (tandu di atas punggung onta) lalu berjalan bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam hingga kembali dari perang tersebut.
Ketika telah dekat dengan Madinah, maka pada suatu malam beliau memberi aba-aba agar berangkat. Saat itu aku keluar dari tandu melewati para tentara untuk menunaikan keperluanku. Ketika telah usai,  aku kembali ke rombongan. Saat aku meraba dadaku, ternyata kalungku dari merjan zhifar terputus. Lalu aku kembali lagi untuk mencari kalungku, sementara rombongan yang tadi membawaku telah siap berangkat. Mereka pun membawa sekedupku dan memberangkatkannya di atas ontaku yang tadinya aku tunggangi. Mereka beranggapan bahwa aku berada di dalamnya.
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Pada masa itu perempuan-perempuan rata-rata ringan, tidak berat, dan tidak banyak daging. Mereka hanya sedikit makan. Makanya, mereka tidak curiga dengan sekedup yang ringan ketika mereka mengangkat dan membawanya. Di samping itu, usiaku masih sangat belia. Mereka membawa onta dan berjalan. Aku pun menemukan kalungku setelah para tentara berlalu. Lantas aku datang ke tempat mereka. Ternyata di tempat itu tidak ada orang yang memanggil dan menjawab. Lalu aku bermaksud ke tempatku tadi di waktu berhenti. Aku beranggapan bahwa mereka akan merasa kehilangan diriku lalu kembali lagi untuk mencariku.”
“Ketika sedang duduk, kedua mataku merasakan kantuk yang tak tertahan. Aku pun tertidur. Shafwan bin al-Mu’aththal as-Sullami adz-Dzakwani tertinggal di belakang para tentara. Ia berjalan semalam suntuk sehingga ia sampai ke tempatku, lalu ia melihat hitam-hitam sosok seseorang, lantas ia menghampiriku. Ia pun mengenaliku ketika melihatku. Sungguh, ia pernah melihatku sebelum ayat hijab turun, Aku terbangun mendengar bacaan istirja’-nya (bacaan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un) ketika ia melihatku. Kututupi wajahku dengan jilbab. Demi Allah, dia tidak mengajakku bicara dan aku tidak mendengar sepatah kata pun dari mulutnya selain ucapan istirja sehingga ia menderumkan kendaraannya, lalu ia memijak kaki depan onta, kemudian aku menungganginya. Selanjutnya ia berkata dengan menuntun kendaraanu sehingga kami dapat menyusul para tentara setelah mereka berhenti sejenak seraya kepanasan di tengah hari. Maka, binasalah orang yang memanfaatkan kejadian ini (menuduh berzina). Orang yang memperbesar masalah ini ialah Abdullah bin Ubay bin Salul.”
“Kemudian kami sampai ke Madinah. Ketika kami telah sampai di Madinah aku sakit selama sebulan. Sedangkan orang-orang menyebarluaskan ucapan para pembohong. Aku tidak tahu mengenai  hal tersebut sama sekali. Itulah yang membuatku penasaran, bahwa sesungguhnya aku tidak melihat kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasanya aku lihat dari beliau ketika aku sakit. Beliau hanya masuk, lalu mengucap salam dan berkata, ‘Bagaimana keadaanmu?’ Itulah yang membuatku penasaran, tetapi aku tidak mengetahui ada sesuatu yang buruk sebelum aku keluar rumah.”
“Lalu aku dan Ummu Misthah berangkat. Dia adalah putri Abi Ruhm bin Abdul Muththalib bin Abdi Manaf. Ibunya adalah puteri Shakhr bin Amr, bibi Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anha. Anaknya bernama Misthah bin Utsatsah bin Ubbad bin Abdul Muththalib bin Abdu Manaf. Lantas aku dan putri Abu Ruhm, Ummu Misthah terpeleset dengan pakaian wol yang dikenakannya. Kontan ia berujar, ‘Celakalah Misthah.’ Lantas aku berkata kepadanya, ‘Alangkah buruknya ucapanmu. Kamu mencela seorang lelaki yang ikut serta dalam perang Badr.’ Ia berkata, ‘Apakah engkau belum mendengar apa yang telah ia katakan?’ Aku bertanya, ‘Memang apa yang ia katakan?’ Ia pun menceritakan kepadaku mengenai ucapan para pembuat berita bohong (bahwa Aisyah telah berzina). Aku pun bertambah sakit.”
“Ketika aku pulang ke rumah, aku berkata, ‘Bawalah aku keapda kedua orang tuaku!”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Ketika itu aku ingin mengetahui secara pasti berita tersebut dari kedua orang tuaku. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkanku datang kepada kedua orang tuaku. Lantas aku bertanya kepada ibuku, ‘Wahai Ibu! Apa yang sedang hangat dibicarakan oleh orang-orang?’ Ibuku menjawab, ‘Wahai putriku! Tidak ada apa-apa. Demi Allah, jarang sekali seorang perempuan cantik yang dicintai oleh suaminya sementara ia mempunyai banyak madu melainkan para madu tersebut sering menyebut-nyebut aibnya.’ Lantas aku berkata, ‘Maha Suci Allah! Berarti orang-orang telah memperbincangkan hal ini.’ Maka, aku menangis pada malam tersebut sampai pagi. Air mataku tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kemudian di pagi hari pun aku masih menangis.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika wahyu tidak segera turun. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallambertanya kepada keduanya dan meminta pendapat kepada keduanya perihal menceraikan istrinya.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan,
“Sedangkan Usamah radhiyallahu ‘anhu memberi pendapat keapda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan apa yang ia ketahui akan jauhnya istri beliau dari perbuatan tersebut dan dengan apa yang ia ketahui tentang kecintaannya kepada beliau. Usamah mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Mereka adalah istri-istrimu, menurut pengetahuan kami mereka hanyalah orang-orang yang baik.”
“Sedangkan Ali bin Abi Thalib berpendapat, ‘Wahai Rasulullah! Allah tidak akan memberikan kesempitan kepadamu. Perempuan selain Aisyah masih banyak. Jika engkau bertanya kepada seorang budak perempuan, pasti ia akan berkata jujur kepadamu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan,
“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Barirah radhiyallahu ‘anhu. Beliau bertanya, ‘Hai Barirah! Apakah kamu melihat ada sesuatu yang mengutusmu dengan kebenaran. Aku tidak melihat sesuatu pun pada dirinya yang dianggap cela lebih dari bahwa dia adalah perempuan yang masih belia yang terkadang tertidur membiarkan adonan roti keluarganya, sehingga binatang piarannya datang, lalu memakan adonan rotinya.”
“Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar seraya bersabda, ‘Wahai kaum muslimin! Siapakah yang sudi membelaku dari tuduhan laki-laki yang telah menyakiti keluargaku? Demi Allah, aku tidak mengetahui tentang keluargaku kecuali kebaikan. Dan mereka juga menuduh seorang laki-laki yang sepanjang pengetahuanku adalah orang baik-baik, ia tidaklah datang menemui keluargaku kecuali bersamaku.”
“Selanjutnya Sa’ad bin Mu’adz al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berdiri lalu berkata, ‘Aku akan membelamu wahai Rasulullah! Jika ia dari kabilah Aus, maka akan kami tebas batang lehernya. Jika ia dari kalangan saudara-saudara kami kalangan Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Kemudian Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anha berdiri. Ia adalah pemimpin kabilah Khazraj, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami, pastilah kami melaksanakan perintahmu.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Kemudian Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anha berdiri. Ia adalah pemimpin kabilah Khazraj. Ia adalah lelaki yang shalih tetapi ia tersulut emosi. Lalu ia berkata kepada Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ‘Kamu bohong! Demi Allah! Kamu tidak akan membunuhnya dan tidak akan mampu membunuhnya. Jika ia berasal dari kabilahmu pasti kamu tidak ingin membunuhnya.”
“Lalu Usaid bin Hudhair radhiyallahu ‘anhu berdiri. Ia adalah sepupu Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata kepada Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ‘Kamu bohong! Demi Allah. Sungguh kami akan membunuhnya. Kamu ini munafik dan berdebat untuk membela orang-orang munafik. Lantas terjadi keributan antara kedua kabilah, yakni Aus dan Khazraj sehingga hampir saja mereka saling membunuh padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih di atas mimbar. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menenangkan mereka sampai mereka diam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsendiri juga terdiam.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Pada hari itu aku menangis. Air mataku terus menetes tiada henti dan aku tidak tidur sama sekali. Kedua orang tuaku beranggapan bahwa tangisan dapat membelah hatiku.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan,
“Ketika keduanya sedang duduk di sampingku sedangkan aku sedang menangis, tiba-tiba seorang perempuan dari kalangan Anshar meminta izin kepadaku, lalu aku pun memberi izin kepadanya sehingga ia duduk seraya menangis di sampingku. Ketika kami masih dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kemudian duduk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah duduk di sampingku sejak beredarnya isu tersebut. Dan telah sebulan penuh tidak ada wahyu turun mengenai perkaraku ini. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kesaksian pada saat beliau duduk seraya berkata, ‘Amma ba’du, hai Aisyah! Sungguh, telah sampai kepadaku isu demikian dan demikian mengenai dirimu. Jika engkau memang bersih dari tuduhan tersebut, pastilah Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebaskanmu. Dan jika engkau melakukan dosa, maka memohonlah ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubatlah kepada-Nya, karena sesungguhnya seorang hamba yang mau mengakui dosanya dan bertaubat, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubat-Nya.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai menyampaikan sabdanya ini, maka derai air mataku mulai menyusut, sehingga aku tidak merasakan satu tetes pun. Lalu aku berkata kepada ayahku, ‘Tolong sampaikan jawaban kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas nama aku!’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak tahu apa yang harus aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Selanjutnya aku berkata kepada ibuku, ‘Tolong sampaikan jawaban kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas namaku!’ Ia menjawab, ‘Demi Allah, aku juga tidak tahu apa yang harus aku sampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu aku berkata, ‘Aku adalah seorang perempuan yang masih belia. Demi Allah, aku tahu bahwa kalian telah mendengar berita ini sehingga kalian simpan di dalam hati dan kalian membenarkannya. Makanya, jika kuktakan kepada kalian bahwa aku bersih dari tuduhan tersebut Allah Maha Mengetahui bahwa aku bersih dari tuduhan tersebut, maka kalian tidak mempercayaiku. Dan jika aku mengakui sesuatu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui bahwa aku terbebas darinya, malah kalian sungguh-sungguh mempercayaiku. Demi Allah, aku tidak menjumpai pada diriku dan diri kalian suatu perumpamaan selain sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi Yusuf Alaihi Salam:
“Maka hanya sabar yang baik itulah yang terbaik (bagiku). Dan kepada Allah saja memohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (QS. Yusuf: 18)
“Kemudian aku berpaling, aku berbaring di atas tempat tidurku.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan kisahnya,
“Aku wallahu a’lam ketika itu terbebas dan Allah-lah yang melepaskanku dari isu tersebut. Akan tetapi, demi Allah, aku tidak pernah menyangka akan diturunkan suatu wahyu yang akan selalu dibaca perihal persoalanku ini. Sungguh persoalanku ini terlalu remeh untuk difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’alamenjadi sesuatu yang akan selalu dibaca. Sebenarnya yang aku harapkan ialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermimpi di dalam tidurnya yang di dalam mimpi tersebut Allah Subhanahu wa Ta’alamembebaskanku dari tuduhan tersebut.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan,
“Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum sempat beranjak dari tempat duduknya dan belum ada seorang pun dari anggota keluargaku yang keluar sehingga Allah Subhanahu wa Ta’alamenurunkan wahyu kepada Nabi-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa berat ketika menerima wahyu. Sampai-sampai beliau bercucuran keringat bagaikan mutiara padahal ketika itu sedang musim penghujan. Hal ini lantaran beratnya wahyu yang diturunkan kepada beliau.”
Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan,
“Kontan, kesusahan telah lenyap dari hati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tersenyum bahagia. Kalimat yang kali pertama beliau katakan ialah, ‘Bergembiralah Aisyah! Allah Subhanahu wa Ta’alatelah membebaskanmu.’ Lalu ibuku berkata kepadaku, ‘Berdirilah kepada Nabi.’ Aku berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan berdiri kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku tidak akan memuji kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dialah yang menurunkan wahyu yang membebaskan diriku. AllahSubhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut:
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar (pula).” (QS. An-Nur: 11)
Sampai sepuluh ayat secara keseluruhan.”
“Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat ini yang menjelaskan tentang kebebasanku, maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anha –beliau adalah orang yang memberikan nafkah kepada Misthah bin Utsatsah radhiyallahu ‘anha karena masih ada hubungan kerabat dan karena ia orang fakir- berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan memberi nafkah kepadanya lagi untuk selamanya setelah apa yang ia katakan kepada Aisyah.’ Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat berikut:
“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22)
“Lantas Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, ‘Baiklah. Demi Allah, sungguh aku suka bila AllahSubhanahu wa Ta’ala mengampuniku.’ Kemudian beliau kembali memberi nafkah kepada Misthah yang memang sejak dahulu ia selalu memberinya nafkah. Bahkan ia berkata, ‘Aku tidak akan berhenti memberi nafkah kepadanya untuk selamanya.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha melanjutkan, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengenai persoalanku. Beliau berkata, ‘Wahai Zainab, apa yang kamu ketahui atau yang kamu lihat?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah! Aku menjaga pendengaran dan penglihatanku. Demi Allah, yang aku tahu dia hanyalah baik.’ Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, ‘Dialah di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyaingiku dalam hal kecantikan, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala melindunginya dengan sifat wara’. Sedangkan saudara perempuannya, Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anhabertentangan dengannya. Maka, binasalah orang-orang yang binasa.”
“Ketahulah bahwa di dalam hadis tentang cerita bohong ini terkandung beberapa faedah, yaitu:
Pertama, kewajiban mengundi di antara beberapa istri ketika hendak mengajak pergi sebagian di antara mereka.
Kedua, bolehnya seorang suami bepergian dengan istrinya, mengajak istri safar berperang, kaum perempuan menaiki sekedup, dan laki-laki melayani perempuan ketika dalam perjalanan.
Ketiga, boleh bagi kaum perempuan keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa izin suami. Ini termasuk hal-hal pengecualian.
Keempat, seseorang yang menaikkan perempuan ke atas onta dan kendaraan lainnya tidak boleh mengajak bicara perempuan tersebut jika bukan mahramnya kecuali karena suatu kebutuhan. Sebab, para sahabat hanya membawa sekedup. Mereka tidak mengajak bicara orang yang mereka duga ada di dalam sekedup.
Kelima, menolong orang yang butuh pertolongan, membantu orang yang terpisah dari rombongannya, menyelamatkan orang hilang, dan memuliakan orang yang mempunyai kedudukan sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anhu.
Keenam, menjaga tatakrama yang baik bersama perempuan bukan mahram, terutama ketika di tempat sepi bersamanya dalam kondisi darurat, baik di tanah lapang atau di tempat lain sebagaimana yang dilakukan oleh Shafwan radhiyallahu ‘anha, yaitu menderumkan onta tanpa berbicara dan tanpa bertanya. Di samping itu, seyogyanya ia berjalan di depan perempuan tersebut, tidak di sampingnya, dan tidak pula di belakangnya.
Ketujuh, sunnah membaca istirja, yaitu bacaan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un ketika tertimpa musibah, baik dalam bidang agama atau dunia, baik menimpa pada diri sendiri maupun orang lain.
Kesembilan, disunnahkan menutupi desas-desus mengenai seseorang dari orang yang bersangkutan jika tidak ada gunanya menuturkan isu tersebut, sebagaimana mereka menyembunyikan isu tersebut dari Aisyah radhiyallahu ‘anha selama sebulan. Setelah itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha baru mendengarnya lantaran ada suatu kejadian, yaitu pernyataan Ummi Misthah yang mencela Misthah.
Kesepuluh, sunnah bagi seorang suami bersikap lemah lembut dan berinteraksi dengan baik terhadap istrinya. Dan apabila ada sesuatu yang dapat menghalangi hubungannya dengan istri dan lain sebagainya, maka suami mengurangi sikap lemah lembutnya dan sebagainya agar istrinya paham bahwa ada sesuatu yang terjadi, sehingga si istri menanyakan penyebabnya, lalu ia dapat melenyapkannya.
Kesebelas, apabila seorang perempuan hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, maka disunnahkan baginya ditemani oleh perempuan lain yang dapat membuatnya nyaman dan tidak diganggu oleh orang lain.
Kedua belas, seorang istri tidak diperkenankan pergi ke rumah orang tuanya kecuali dengan izin suaminya.
Ketiga belas, sunnah bagi suami meminta pendapat kepada orang terdekatnya, keluarganya, dan teman-temannya mengenai persoalan yan gdihadapinya.
Keempat belas, terbebasnya Aisyah radhiyallahu ‘anha dari cerita bohong yang dituduhkan kepadanya. Ia telah terbebas secara pasti berdasarkan nash Alquran. Jadi, seandainya ada seseorang yang meragukannya, wal-iyadzu billah, maka ia menjadi kafir dan murtad berdasarkan ijma kaum muslimin.
Kelima belas, keutamaan-keutamaan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu sebagaimana tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;
“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 22)
Keenam belas, sunnah bersilaturrahim meskipun kepada orang-orang yang buruk serta sunnah memberi maaf kepada orang yang berbuat buruk.
Ketujuh belas, orang yang telah mengucapkan suatu sumpah dan memandang ada sesuatu lain yang lebih baik daripada mengikuti sumpahnya, maka disunnahkan baginya melakukan sesuatu yang lebih baik dan mebayar kaffarat atas sumpahnya tersebut.”